twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kartu Kredit (Credit Card)



Artikel
Oleh : Siti Nur Haniffah

Bentuk transaksi yang paling tua adalah sistem barter (tukar menukar). Ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli. Kemudian berkembanglah bentuk-bentuk alat bayar lainnya dengan menggunakan cek dan  berkembanglah alat bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu kredit. Kartu kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai (utang).[1]
Macam-Macam Kartu Kredit
1.    Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card). Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang/ jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihannya secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.  Kalau terlambat membayarnya, ia akan dikenai denda keterlambatan.
2.    Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan  Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.
3.    Kartu debit (non kredit/Debit Card) . Kartu ini pada  prinsipnya merupakan alat untuk melakukan penarikan tunai baik melalui counter bank maupun ATM. Pembayaran transaksi dengan kartu ini sama dengan pembayaran tunai, karena pada saat yang sama langsung akan mengurangi/ mendebit saldo simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan mengkredit rekening penjual (merchant)
4.    Cash Card. Kartu yang hanya dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar diberbagai wilayah, tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa, biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer).
5.    Check Guarantee Card. Kartu  ini pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Disamping itu dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di Inggris. [2]
Fungsi Kartu Kredit
Yaitu Sebagai sumber kredit ( mekanisme pembayaran setiap transaksi atau bulanan), Penarikan uang tunai baik di counter atau di ATM, Penjaminan cek.
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit 
Dalam transaksi kartu kredit, para pihak yang terlibat ialah :
1.    Cardholder : pihak yang memegang/memiliki kartu kredit.
2.    Merchant : perusahaan/pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit dan/atau kartu debet.
3.    Issuer : lembaga perbankan atau institusi keuangan tertentu yang menerbitkan kartu kredit.
4.    Acquirer : Bank yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam hal otorisasi dan mengelola transaksi antara merchant dengan cardholder.[3]
Untuk dapat menjalankan transaksi kartu kredit dengan sebuah terminal point of sale (POS) elektronik milik merchant, ada beberapa proses yang perlu dilalui:
1.     Proses Otorisasi
a.    Merchant mengkalkulasi jumlah harga pembelian dan meminta cardholder untuk menyerahkan kartu kreditnya Informasi mengenai pembelian serta pita magnetik kartu dikirim ke acquirer untuk diotorisasi
b.    Acquirer selanjutnya melakukan otorisasi ke isuer
c.    Issuer akan mengirimkan “kode otorisasi” kembali ke acquirer
d.   Acquirer selanjutnya mengirimkan “kode otorisasi” kepada merchant yang akan mengesahkan transaksi tersebut.
e.    Merchant juga meminta cardholder untuk menanda tangani slip (sale draft) yang tercetak.
2.        Proses capture and Interchange Issuer-Acquirer
a.    Merchant mengirimkan seluruh transaksi kartu kredit yang sudah di otorisasi kepada acquirer agar accountnya dikredit
b.    Acquirer melakukan interchange dengan Issuer
c.    Acquirer mendepositkan uang sebesar nilai dari sale draft pada account milik merchant. setelah dikurangi discount fee.
3.        Proses Penagihan dalam jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan Issuer akan melakukan penagihan kepada cardholder.[4]
Kartu Kredit Dalam Tinjauan Syari’ah
1.    Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya, transaksi ini terdiri dari tiga unsur :jaminan,penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk pemegang kartu di hadapan pedagang, meminjamkan kepadanya dana, lalu pemegang kartu menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya.
2.    Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang, transaksi ini terdiri dari dua unsur: jaminan dan penjaminan,pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut.
3.    Hubungan antara pemilik kartu dengan pedagang, Hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi disamping sistem hiwalah.


Hukum-hukum syari’at tentang kartu kredit
Persyaratan berbau riba, mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.
Ø  Ulama yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Dasar mereka adalah : Sabda Nabi SAW kepada Aisyah ra, ketika Aisyah ra hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wali budak itu tetap milik mereka. Nabi SAW bersabda kepada Aisyah ra, “belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekannya. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya.”
Ø  Ulama yang melarangnya. Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh ulama’ yang membolehkan, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit.
Pada tahun 2006 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya syari’ah Card. Ketentuan akad-akad yang digunakan dalam syari’ah card:
1.      Kafalah : penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant. Penerbit kartu dapat menerima fee ( ujrah kafalah).
2.      Qard : penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh).
3.      Ijarah : penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee.[5]
Dalam praktek pelaksanaan penggunaan kartu kredit merupakan kumpulan perjanjian antara lain:
1.      Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu.
2.      Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang (merchant)
  1. Pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit. (perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang/merchat)
  2. Pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.
Jadi dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak bertentangan dengan syari’at islam.[6] Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga , maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.[7]

 
 

[1] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan,(Yogyakarta:Graha Ilmu,2010), 199.

[3] Suharnoko,Doktrin Subrogasi,Inovasi,dan Cessie,(Jakarta:Kencana,2008),88.
[4] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah,205-207.
[5] Ibid., 201-202.
[6] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam (Jakarta:Sinar Grafika, 2000), 108.

0 komentar:

Posting Komentar