Artikel
Oleh : Siti Nur Haniffah
Macam-Macam Kartu Kredit
1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak
Dapat Diperbaharui (Charge Card). Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli
barang/ jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihannya secara
penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Kalau terlambat membayarnya, ia akan dikenai
denda keterlambatan.
2. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving
Credit Card)
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.
3.
Kartu debit (non kredit/Debit Card) . Kartu ini pada prinsipnya merupakan alat untuk melakukan penarikan
tunai baik melalui counter bank maupun ATM. Pembayaran transaksi dengan kartu
ini sama dengan pembayaran tunai, karena pada saat yang sama langsung akan
mengurangi/ mendebit saldo simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan
mengkredit rekening penjual (merchant)
4. Cash Card. Kartu yang hanya dapat digunakan untuk
penarikan uang tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar
diberbagai wilayah, tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi
jual beli barang / jasa, biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau
ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer).
5. Check Guarantee Card. Kartu ini pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan
dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Disamping itu dapat pula digunakan untuk
menarik uang tunai melalui ATM. Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di
Inggris. [2]
Fungsi
Kartu Kredit
Yaitu
Sebagai sumber kredit (
mekanisme pembayaran setiap transaksi atau bulanan), Penarikan uang tunai baik di counter atau
di ATM, Penjaminan cek.
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit
Dalam transaksi kartu kredit, para pihak
yang terlibat ialah :
1. Cardholder
: pihak yang memegang/memiliki kartu kredit.
2. Merchant
: perusahaan/pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan barang/jasa yang
menerima pembayaran dengan kartu kredit dan/atau kartu debet.
3. Issuer
: lembaga perbankan atau institusi keuangan tertentu yang menerbitkan kartu
kredit.
4. Acquirer
: Bank yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam hal otorisasi dan
mengelola transaksi antara merchant dengan cardholder.[3]
Untuk
dapat menjalankan transaksi kartu kredit dengan sebuah terminal point of sale
(POS) elektronik milik merchant, ada beberapa proses yang perlu dilalui:
1. Proses Otorisasi
a. Merchant
mengkalkulasi jumlah harga pembelian dan meminta cardholder untuk menyerahkan
kartu kreditnya Informasi mengenai pembelian serta pita magnetik kartu dikirim
ke acquirer untuk diotorisasi
b.
Acquirer selanjutnya
melakukan otorisasi ke isuer
c.
Issuer akan mengirimkan
“kode otorisasi” kembali ke acquirer
d.
Acquirer selanjutnya
mengirimkan “kode otorisasi” kepada merchant yang akan mengesahkan transaksi
tersebut.
e.
Merchant juga meminta
cardholder untuk menanda tangani slip (sale draft) yang tercetak.
2.
Proses capture and
Interchange Issuer-Acquirer
a. Merchant
mengirimkan seluruh transaksi kartu kredit yang sudah di otorisasi kepada acquirer
agar accountnya dikredit
b.
Acquirer melakukan
interchange dengan Issuer
c.
Acquirer mendepositkan
uang sebesar nilai dari sale draft pada account milik merchant. setelah dikurangi
discount fee.
3.
Proses Penagihan dalam
jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan Issuer akan melakukan penagihan
kepada cardholder.[4]
Kartu Kredit Dalam
Tinjauan Syari’ah
1. Hubungan
antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya, transaksi ini terdiri
dari tiga unsur :jaminan,penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan
kartu telah memberikan jaminan untuk pemegang kartu di hadapan pedagang,
meminjamkan kepadanya dana, lalu pemegang kartu menjadikan pihak bank sebagai
penjaminnya.
2.
Hubungan antara pihak
yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang, transaksi ini terdiri dari dua
unsur: jaminan dan penjaminan,pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan
jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut.
3.
Hubungan antara pemilik
kartu dengan pedagang, Hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan
yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi disamping sistem hiwalah.
Hukum-hukum syari’at
tentang kartu kredit
Persyaratan
berbau riba, mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan
pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila
terlambat menutupi hutangnya.
Ø Ulama
yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya
batal. Dasar mereka adalah : Sabda Nabi SAW kepada Aisyah ra, ketika Aisyah ra
hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan
syarat, hak wali budak itu tetap milik mereka. Nabi SAW bersabda kepada Aisyah
ra, “belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu
hanya diberikan kepada yang memerdekannya. Karena perwalian itu adalah hak
orang yang membebaskannya.”
Ø Ulama
yang melarangnya. Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat
kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh
ulama’ yang membolehkan, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah
qiyas dengan alasan berbeda. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat
berbau riba dalam pengambilan kartu kredit.
Pada
tahun 2006 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya
syari’ah Card. Ketentuan akad-akad yang digunakan dalam syari’ah card:
1.
Kafalah : penerbit
kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant. Penerbit
kartu dapat menerima fee ( ujrah kafalah).
2.
Qard : penerbit kartu
adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh).
3.
Ijarah : penerbit kartu
adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.
Pemegang kartu dikenakan membership fee.[5]
Dalam praktek
pelaksanaan penggunaan kartu kredit merupakan kumpulan perjanjian antara lain:
1. Pemegang
kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit dan berdasarkan
perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang
kartu.
2. Pemegang
kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang (merchant)
- Pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit. (perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang/merchat)
- Pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.
Jadi dalam perjanjian
kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah),
perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan
(kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang
diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak
bertentangan dengan syari’at islam.[6] Bila
seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga
yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo, maka menggunakan kartu kredit untuk
berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi pinjaman
dengan bunga , maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang
diharamkan oleh Allah SWT.[7]
[1] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan,(Yogyakarta:Graha
Ilmu,2010), 199.
[3] Suharnoko,Doktrin Subrogasi,Inovasi,dan
Cessie,(Jakarta:Kencana,2008),88.
[4] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah,205-207.
[5] Ibid., 201-202.
[6] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam (Jakarta:Sinar Grafika,
2000), 108.
0 komentar:
Posting Komentar