Artikel (fiqih mu’amalah)
Oleh: Siti Nur Haniffah
Waris
Pengrtian Waris
Menurut
bahasa waris ialah, berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
Sedang menurut istilah, waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris
kepada ahli waris. Ahli waris ialah orang yang berhak menerima harta
peninggalan orang yang meniggal. Sedangkan harta warisan ialah sesuatu yang
ditinggalkan oleh orang yang meniggal baik berupa uang atau materi.[1]
Dasar
Hukum Waris
a.
Karena hubungan darah, Firman Allah
dalam QS. An- Nisa’: 7,11,12,33 dan 76.
b.
Hubungan persaudaraan, Firman Allah
dalam QS. Al- Ahzab: 6.
c.
Hubungan kerabat, Firman Allah dalam QS.
Al- Anfal: 75 yang bunyinya:
tûïÏ%©!$#ur
(#qãZtB#uä
-ÆÏB
ß÷èt/
(#rãy_$ydur
(#rßyg»y_ur
öNä3yètB
y7Í´¯»s9'ré'sù
óOä3ZÏB
4
(#qä9'ré&ur
ÏQ%tnöF{$#
öNåkÝÕ÷èt/
4n<÷rr&
<Ù÷èt7Î/
Îû
É=»tFÏ.
«!$#
3
¨bÎ)
©!$#
Èe@ä3Î/
>äóÓx«
7LìÎ=tæ
ÇÐÎÈ
Artinya : “ dan orang-orang yang beriman sesudah itu
kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk
golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya
lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat di dalam kitab
Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Rukun
dalam waris
Pewaris
(orang yang meninggal dunia), Ahli Waris (mereka- mereka yang menguasai harta
peniggalan), Harta Warisan.
Masalah-
masalah yang ada dalam Warisan
a.
Al- Gharawan, yaitu Jika orang
yang meninggal dunia meninggalkan suami, ibu dan bapak atau Jika seseorang yang
meninggal meninggalkan istri, ibu dan bapak.
b.
Al- Musyarakah yaitu, khusus
menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu dengan saudara laki-
laki seibu dan seterusnya.
WAKAF
Pengertian Wakaf
Kata
al- waqf sama artinya dengan al- habs ‘an al- tasharuf atau penahanan dari
memakainya, yakni seseorang menahan harta yanng dimilikinya dan tidak memakai
serta tidak memindah milikkannya. Menurut bahasa yaitu menahan harta, tidak
dipakai oleh pemiliknya, tidak pula diizinkannya untuk dipindahmilikkan.[2] Sedang
menurut istilah wakaf yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, mungkin
diambil manfa’atnya guna diberikan di jalan kebaikan.[3]
Dasar Hukum Wakaf
a. Firman Allah
dalam QS. Ali Imran: 92.
b.
Firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 267.
Para ulama’berpendapat bahwa hukum
wakaf itu dianjurkan oleh agama, sebab padanya merupakan salah satu bentuk
kebajikan. Jadi, salah satu bentuk kebajikan melalui harta ialah dengan jalan
berwakaf, sebab orang lain akan mendapat manfaat dari harata yang dimanfaatkannaya
itu.[4]
Rukun dan syarat wakaf
a.
Orang yang berwakaf (waqif), syaratnya :
Mempunyai kecakapan bertindak yang hukum, baligh, dan berakal sempurna; Dengan
kehendak sendiri (tidak sah karena dipaksa orang); Sebagai pemilik sah dari
harta yang diwakafkan.
b.
Benda yang diwakafkan (mawquf),
syaratnya :Benda itu mestilah milik sah dari pihak yang berwakaf, Benda yang
diwakafkan itu mestilah tahan lama dan bisa diambil manfaatnya, Benda yang
diwakafkan itu mestilah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan, Kadar benda yang diwakafkan tidak boleh
melebihi jumlah sepertiga harta yang berwakaf.[5]
c.
Sasaran Wakaf (mawquf ‘alaih), yakni
wakaf yang diberikan itu mesti jelas sasarannya. Yaitu: Wakaf untuk menncari
keridaan Allah, Wakaf untuk meringankan atau untuk membantu seseorang atau
orang- orang tertentu bukan karena motivasi agama.
d.
Sighat wakaf, yakni berupa ucapan yang
menunjukkan adanya wakaf walaupun tidak harus dengan redaksi wakaf.[6]
Macam- macam Wakaf
a.
Macam- macam wakaf berdasarkan bentuk manajemennya, dibagi menjadi 4: Wakaf
dikelola oleh wakif sendiri atau salah satu dari keturunannya, Wakaf dikelola
oleh orang lain yang ditunjuk wakif mewakili suatu jabatan atau lembaga
tertentu, Wakaf yang dokumennya telah hilang, Wakaf yang dikelola oleh pemerintah.[7]
b.
Macam- macam wakaf berdasarkan keadaan wakif yaitu: Wakaf orang kaya, Wakaf
tanah pemerintah berdasarkan keputusan penguasa atau hakim, Wakaf yang
dilakukan oleh wakif atas dasar wasiat.
c.
Macam- macam wakaf berdasarkan substansi ekonominya
1) Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk
memberi pelayanan langsung kepada orang- orang yang berhak. Seperti wakaf
masjid yang disediakan untuk tempat shalat.
2) Wakaf Produktif, yaitu wakaf harta
yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian,
yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung tetapi dari keuntungan
bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang- orang yang berhak
sesuai dengan tujuan wakaf.[8]
Wasiat
Pengertian Wasiat
Wasiat dari segi bahasa berarti
pesanan. Berwasiat berarti berpesan untuk melaukan sesuatu hal. Sedang menurut
istilah wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela
(tabarru’) yang pelaksanaanya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal
dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat (jasa).[9]
Dasar Hukum Wasiat
Firman
Allah dalam Surat al- Maidah : 6, As-Sunnah, Ijma’(karena umat islam sejak dari Rasulullah
sampai saat ini banyak melakukan wasiat dan ternyata hal itu tidak pernah
diingkari oleh seorangpun), Berdasarkan akal sehat (logika).[10]
Mengenai
hukum wasiat ulama’ berbeda pendapat yaitu:
1)
Ibnu Hazm berpendapat bahwa berwasiat
itu hukumnya fardlu ‘Ain, berdasarkan Surat an- Nisa’/4: 11.
2)
Abu Daud dan ulama’-ulama’ salaf,
seperti: Masruq, Thawus, Iyas, Qatadah, dan Ibnu Jarir berpendapat, bahwa
wasiat itu hukumnya wajib dilaksanakan kepada orang tua dan kerabat- kerabat
yang karena satu atau beberapa sebab tidak mendapat warisan. Mereka berpegang
pada Surat Al- Baqarah: 180.
3)
Jumhur Fukaha dan fukaha Syiah Zaidiyah
berpendapat bahwa berwasiat kepada orang tua dan karib kerabat tidak termasuk
fardlu ‘ain dan wajib, sebagaimana pendapat Ibnu Hazm dan Abu Daud.[11]
Rukun Dan Syarat
Wasiat
a. Orang yang berwasiat, disyaratkan
keadaannya bersifat mukallaf dan berhak berbuat kebaikan serta dengan
kehendaknya sendiri.
b. yang menerima wasiat (maushilah),
hendaklah keadaanya dengan jalan yang bukan maksiat, baik kepada kemaslaatan
umum seperti membikin masjid, sekolah atau lain- lain.
c. sesuatu yang diwasiatkan, disyaratkan
keadaanya dapat berpindah milik.
d. sighat, disyaratkan dengan kalimat
yang dapat dipaham untuk wasiat.[12]
Batas Jumlah Harta
Yang diwasiatkan
Apabila
orang yang menerima wasiat itu bukan ahli waris, maka pelaksanaannya tidak usah
menuggu izin dari ahli waris, asal saja yang diwasiatkan itu tidak melebihi 1/3
dari warisan itu. Kalau lebih dari 1/3 perlu mendapat persetujuan ahli waris.
Sekiranya tidak disetujui maka yang batal hanya yang lebih dari 1/3 saja dan
yang 1/3 tetap berlaku dan dilaksanakan.
Apabila
wasiat itu diberikan kepada ahli waris,maka wasiat itu belum bisa dilaksanakan
sebelum ada persetujuan dari ahli waris lainnya walaupu jumlahnya kurang dari
1/3.[13]
Persamaan dan Perbedaan waris,
wakaf, wasiat
Persamaannya
dari ketiganya yaitu sama- sama mengalihkan kepemilikan kita kepada orang lain. Perbedaan
dari ketiganya yaitu: Waris terkait
dengan harta peninggalan ( tirkah), Wasiat terkait dengan peninggalan seseorang
diberikan ketika orang masih hidup (pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat
sudah meninggal), Wakaf terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan
harta kita untuk kepentingan orang lain semata- mata mengharap ridha Allah Swt.)[14]
[1]
Amir Abyan, Fiqih Jilid II, ( Semarang: CV. Toha Putra, 1995), 33
[2]
Helmi Karim, Fiqih Mu’amalah (
Jakarta: PT Raa Grafindo Persada, 1997 ), 101.
[3]
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (
Jakarta: Attahariyah,1954 ), 323.
[4]
Karim, Fiqih Mu’amalah, 104.
[5]
Ibid., 109.
[6]
Ibid.,110.
[7]
Mundir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif (Jakarta:
Khalifa, 2005), 20-21.
[8]
Ibid.,22-23.
[9]
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam
Islam ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004 , 91.
[10]
Ibid., 91- 93.
[11]
Ibid.,94-95.
[12]
Rasjid, Fiqih Islam, 352.
[13]
Hasan, Transaksi Dalam Islam, 98
[14]
www. Perbedaan waris, wasiat, wakaf.
Co.id
0 komentar:
Posting Komentar