twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

WARIS, WAKAF DAN WASIAT



Artikel (fiqih mu’amalah)
Oleh: Siti Nur Haniffah


Waris
Pengrtian Waris
Menurut bahasa waris ialah, berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedang menurut istilah, waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Ahli waris ialah orang yang berhak menerima harta peninggalan orang yang meniggal. Sedangkan harta warisan ialah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meniggal baik berupa uang atau materi.[1]
Dasar Hukum Waris
a.         Karena hubungan darah, Firman Allah dalam QS. An- Nisa’: 7,11,12,33 dan 76.
b.        Hubungan persaudaraan, Firman Allah dalam QS. Al- Ahzab: 6.
c.         Hubungan kerabat, Firman Allah dalam QS. Al- Anfal: 75 yang bunyinya:
tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä -ÆÏB ß÷èt/ (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur öNä3yètB y7Í´¯»s9'ré'sù óOä3ZÏB 4 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÏ. «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7LìÎ=tæ ÇÐÎÈ  
Artinya : “ dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.


Rukun dalam waris
Pewaris (orang yang meninggal dunia), Ahli Waris (mereka- mereka yang menguasai harta peniggalan),  Harta Warisan.
Masalah- masalah yang ada dalam Warisan
a.         Al- Gharawan, yaitu Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan suami, ibu dan bapak atau Jika seseorang yang meninggal meninggalkan istri, ibu dan bapak.
b.        Al- Musyarakah yaitu, khusus menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu dengan saudara laki- laki seibu dan seterusnya.
WAKAF
Pengertian Wakaf
                        Kata al- waqf sama artinya dengan al- habs ‘an al- tasharuf atau penahanan dari memakainya, yakni seseorang menahan harta yanng dimilikinya dan tidak memakai serta tidak memindah milikkannya. Menurut bahasa yaitu menahan harta, tidak dipakai oleh pemiliknya, tidak pula diizinkannya untuk dipindahmilikkan.[2] Sedang menurut istilah wakaf yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, mungkin diambil manfa’atnya guna diberikan di jalan kebaikan.[3]
Dasar Hukum Wakaf
a.  Firman Allah  dalam QS. Ali Imran: 92.
b. Firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 267.
            Para ulama’berpendapat bahwa hukum wakaf itu dianjurkan oleh agama, sebab padanya merupakan salah satu bentuk kebajikan. Jadi, salah satu bentuk kebajikan melalui harta ialah dengan jalan berwakaf, sebab orang lain akan mendapat manfaat dari harata yang dimanfaatkannaya itu.[4]

Rukun  dan syarat wakaf
a.         Orang yang berwakaf (waqif), syaratnya : Mempunyai kecakapan bertindak yang hukum, baligh, dan berakal sempurna; Dengan kehendak sendiri (tidak sah karena dipaksa orang); Sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
b.        Benda yang diwakafkan (mawquf), syaratnya :Benda itu mestilah milik sah dari pihak yang berwakaf, Benda yang diwakafkan itu mestilah tahan lama dan bisa diambil manfaatnya, Benda yang diwakafkan itu mestilah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan,  Kadar benda yang diwakafkan tidak boleh melebihi jumlah sepertiga harta yang berwakaf.[5]
c.         Sasaran Wakaf (mawquf ‘alaih), yakni wakaf yang diberikan itu mesti jelas sasarannya. Yaitu: Wakaf untuk menncari keridaan Allah, Wakaf untuk meringankan atau untuk membantu seseorang atau orang- orang tertentu bukan karena motivasi agama.
d.        Sighat wakaf, yakni berupa ucapan yang menunjukkan adanya wakaf walaupun tidak harus dengan redaksi wakaf.[6]
Macam- macam Wakaf
a. Macam- macam wakaf berdasarkan bentuk manajemennya, dibagi menjadi 4: Wakaf dikelola oleh wakif sendiri atau salah satu dari keturunannya, Wakaf dikelola oleh orang lain yang ditunjuk wakif mewakili suatu jabatan atau lembaga tertentu, Wakaf yang dokumennya telah hilang, Wakaf yang dikelola oleh pemerintah.[7]
b. Macam- macam wakaf berdasarkan keadaan wakif yaitu: Wakaf orang kaya, Wakaf tanah pemerintah berdasarkan keputusan penguasa atau hakim, Wakaf yang dilakukan oleh wakif atas dasar wasiat.
c. Macam- macam wakaf berdasarkan substansi ekonominya
1) Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk memberi pelayanan langsung kepada orang- orang yang berhak. Seperti wakaf masjid yang disediakan untuk tempat shalat.
2) Wakaf Produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang- orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.[8]
Wasiat
Pengertian Wasiat
               Wasiat dari segi bahasa berarti pesanan. Berwasiat berarti berpesan untuk melaukan sesuatu hal. Sedang menurut istilah wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaanya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat (jasa).[9]
Dasar Hukum Wasiat
Firman Allah dalam Surat al- Maidah : 6, As-Sunnah,  Ijma’(karena umat islam sejak dari Rasulullah sampai saat ini banyak melakukan wasiat dan ternyata hal itu tidak pernah diingkari oleh seorangpun), Berdasarkan akal sehat (logika).[10]
Mengenai hukum wasiat ulama’ berbeda pendapat yaitu:
1)        Ibnu Hazm berpendapat bahwa berwasiat itu hukumnya fardlu ‘Ain, berdasarkan Surat an- Nisa’/4: 11.
2)        Abu Daud dan ulama’-ulama’ salaf, seperti: Masruq, Thawus, Iyas, Qatadah, dan Ibnu Jarir berpendapat, bahwa wasiat itu hukumnya wajib dilaksanakan kepada orang tua dan kerabat- kerabat yang karena satu atau beberapa sebab tidak mendapat warisan. Mereka berpegang pada Surat Al- Baqarah: 180.
3)        Jumhur Fukaha dan fukaha Syiah Zaidiyah berpendapat bahwa berwasiat kepada orang tua dan karib kerabat tidak termasuk fardlu ‘ain dan wajib, sebagaimana pendapat Ibnu Hazm dan Abu Daud.[11]
Rukun Dan Syarat Wasiat
a. Orang yang berwasiat, disyaratkan keadaannya bersifat mukallaf dan berhak berbuat kebaikan serta dengan kehendaknya sendiri.
b. yang menerima wasiat (maushilah), hendaklah keadaanya dengan jalan yang bukan maksiat, baik kepada kemaslaatan umum seperti membikin masjid, sekolah atau lain- lain.
c. sesuatu yang diwasiatkan, disyaratkan keadaanya dapat berpindah milik.
d. sighat, disyaratkan dengan kalimat yang dapat dipaham untuk wasiat.[12] 
Batas Jumlah Harta Yang diwasiatkan
                        Apabila orang yang menerima wasiat itu bukan ahli waris, maka pelaksanaannya tidak usah menuggu izin dari ahli waris, asal saja yang diwasiatkan itu tidak melebihi 1/3 dari warisan itu. Kalau lebih dari 1/3 perlu mendapat persetujuan ahli waris. Sekiranya tidak disetujui maka yang batal hanya yang lebih dari 1/3 saja dan yang 1/3 tetap berlaku dan dilaksanakan.
              Apabila wasiat itu diberikan kepada ahli waris,maka wasiat itu belum bisa dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari ahli waris lainnya walaupu jumlahnya kurang dari 1/3.[13] 
 Persamaan dan Perbedaan waris, wakaf, wasiat
Persamaannya dari ketiganya yaitu sama- sama mengalihkan kepemilikan kita kepada orang lain. Perbedaan dari ketiganya yaitu:  Waris terkait dengan harta peninggalan ( tirkah), Wasiat terkait dengan peninggalan seseorang diberikan ketika orang masih hidup (pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat sudah meninggal), Wakaf terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan harta kita untuk kepentingan orang lain semata- mata mengharap ridha Allah Swt.)[14]   


[1] Amir  Abyan, Fiqih Jilid II, ( Semarang: CV. Toha Putra, 1995), 33
[2] Helmi Karim, Fiqih Mu’amalah ( Jakarta: PT Raa Grafindo Persada, 1997 ), 101.
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( Jakarta: Attahariyah,1954 ), 323.
[4] Karim, Fiqih Mu’amalah, 104.
[5] Ibid., 109.
[6] Ibid.,110.
[7] Mundir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif (Jakarta: Khalifa, 2005), 20-21.
[8] Ibid.,22-23.
[9] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004 , 91.
[10] Ibid., 91- 93.
[11] Ibid.,94-95.
[12] Rasjid, Fiqih Islam, 352.
[13] Hasan, Transaksi Dalam Islam, 98
[14] www. Perbedaan waris, wasiat, wakaf. Co.id

0 komentar:

Posting Komentar