twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

PP NO. 103 TAHUN 2000



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2000
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
2.         Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
3.         Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
4.         Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau bidang teknis operasional;
5.         Kepengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
6.         Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan yang bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan;
7.         Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
8.         Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.



PENDIRIAN PERUSAHAAN

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 sebagai PERJAN Pegadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN

Perusahaan Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Sifat, Maksud dan Tujuan

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah:
a.         turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.         menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Kegiatan dan Pengembangan Usaha
a.         penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai;
b.         penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan  dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan pegadaian dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat:
a.         melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
b.         membentuk anak Perusahaan;
c.         melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

.Modal

Pasal 10
(1)        Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham;
(2)        Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.

Pasal 11
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Rencana penerbitan obligasi harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.

Pasal 13
(1)        Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi, Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka rencana pengurangan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditur sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2)        Pengurangan penyertaan modal Negara tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 14
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembinaan

Pasal 15
(1)        Pembinaan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan;
(2)        dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha;
(3)        Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya;
(4)        Pembinaan dan pelaksanaan pembinaan sehari- hari perusahaan dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan;
(5)        yang disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha
(6)        Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 16
Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.         Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.         Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c.         Menteri Keuangan langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.


Bagian Ketujuh
Direksi Perusahaan

Pasal 17
(1)        Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi;
(2)        Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama;
(3)        Penambahan jumlah anggota Direksi yang melebihi jumlah dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 18
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:
a.         memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan;
b.         mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c.         berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 19
(1)        Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
(2)        Jika hubungan keluarga terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat melanjutkan jabatannya dan
(3)        diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga;
(4)        Anggota Direksi yang sudah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan  dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya keputusan Menteri Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan yang
(5)        diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan  diajukan;
(6)        Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam jangka waktu 2 bulan, Menteri Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.

Pasal 20
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a.         Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
b.         jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.         jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
(1)        Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan;
(2)        untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

Pasal 22
(1)        Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a.         tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.         tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.         terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d.         dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
(2)        Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri;
(3)        Dan dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut;
(4)        Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya;
(5)        Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal;
(6)        Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat;
(7)        Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 23
(1)        Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a.         memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b.         menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.         mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d.         melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan;
e.         menetapkan kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;
f.          menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
g.         mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;
h.         menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.           melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
j.           mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.         menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l.           menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(2)        Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijaksanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.

Pasal 24
(1)        Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:
a.         Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b.         para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)        Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan;
(3)        Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(4)        Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas;
(5)        Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a.         seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b.         seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.         orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

Pasal 26
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a.         terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b.         anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

Pasal 27
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28
(1)        Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali;
(2)        Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya;
(3)        Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat;
(4)        Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
(5)        Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.

Pasal 29
(1)        Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a.         evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b.         posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
c.         asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d.         penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2)        Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.

Pasal 30
(1)        Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a.         Rencana Kerja Perusahaan;
b.         Anggaran Perusahaan;
c.         Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan;
d.         hal-hal lain memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2)        Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan;
(3)        Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan;
(4)        Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.


Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas

Pasal 31
(1)        Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas;
(2)        Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas;
(3)        Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.

Pasal 32
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a.         memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b.         mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

Pasal 33
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.


Pasal 34
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 35
(1)        Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan;
(2)        Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali;
(3)        Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 36
(1)        Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a.         tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.         tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.         terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; atau
d.         dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2)        Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri;
(3)        Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut;
(4)        Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya;
(5)        Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal;
(6)        Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat;
(7)        Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37
(1)        Dewan Pengawas bertugas untuk:
a.         melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
b.         memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2)        Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan:
a.         Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b.         ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c.         kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d.         ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38
(1)        Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a.         memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b.         mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;
c.         melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
d.         memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan.
(2)        Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.         melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b.         memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.         meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d.         meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e.         menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f.          berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g.         berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atau keputusan rapat pembahasan bersama, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
h.         memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 40
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.

Pasal 41
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas beban Perusahaan.

Pasal 42
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 43
(1)        Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
(2)        Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas;
(3)        Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat;
(4)        Dalam hal tak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
(5)        Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 44
(1)        Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan;
(2)        Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 45
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.         membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya;
b.         memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.

Pasal 46
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 47
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 huruf b.

Pasal 48
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Sistem Akuntansi dan Pelaporan

Pasal 49
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Pasal 50
Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Pasal 51
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf l kepada Menteri Keuangan, yang memuat sekurang-kurangnya:
a.         Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.         laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c.         kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d.         rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e.         nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f.          gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 52
(1)        Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan;
(2)        Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 53
(1)        Perhitungan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa;
(2)        Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
(3)        Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan Perhitungan Tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik;
(4)        Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan untuk disahkan;
(5)        Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diumumkan dalam surat kabar harian.

Pasal 54
(1)        Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) membebaskan Direksi dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Perhitungan Tahunan tersebut;
(2)        Dalam hal dokumen Perhitungan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan;
(3)        Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 55
(1)        Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester maupun laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada Dewan Pengawas;
(2)        Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 56
Laporan tahunan, Perhitungan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kesebelas
Pegawai Perusahaan

Pasal 57
Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 58
(1)        Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan;
(2)        Direksi dapat mengatur dan menetapkan ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai Perusahaan.

Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba

Pasal 59
(1)        Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar;
(2)        Empat puluh lima persen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipakai untuk:
a.         cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 2 (dua) kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b.         sosial dan pendidikan;
c.         jasa produksi;
d.         sumbangan dana pensiun; dan
e.         sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3)        Penetapan persentase pembagian laba bersih Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 60
(1)        Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta;
(2)        Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketigabelas
Ketentuan lain-lain

Pasal 61
Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 62
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 63
(1)        Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan;
(2)        Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas;
(3)        Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran;
(4)        Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/instansi Pemerintah.

Pasal 64
(1)        Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan;
(2)        Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut;
(3)        Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Pasal 65
(1)        Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut;
(2)        Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 66
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 67
(1)        Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2)        Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara;
(3)        Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan;
(4)        Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.

Pasal 68
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 200

0 komentar:

Posting Komentar