twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E- Commerce)



Artikel
Oleh : Siti Nur Haniffah

A.      Pengertian E- Commerce
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kenyataan yang tak bisa dihindari.  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah mengantarkan manusia ke suatu sistem informasi dan komunikasi global melalui internet. Teknologi merubah banyak aspek bisnis dan aktivitas pasar. Kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah e-commerce (electronic commerce). Secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan. Riyeke Ustadiyanto dalam bukunya Framework E- Commerce mendefinisikan E- Commerce sebagai suatu kontak untuk transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang, pembayaran transaksi hingga pengiriman barang dikomunikasikan melalui intrnet. Sehingga dapat simpulkan bahwa e-commerce merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.[1]
B.        JENIS-JENIS E-COMERCE
Menurut Budi Raharjo (2008), E-Commerce dapat dibedakan menjadi 2 jenis transaksi  yaitu:
 1. Business to Business (B2B) E- Commerce adalah transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih yang biasa disebut Enterprise Resources Planning (ERP) atau supply chain management.
2. Business to Consumer (B2C) E- Commerce adalah transaksi melalui internet antara penjual barang konsumsi dengan konsumen (end user).[2]
C.      Mekanisme e-Comerce
Secara sederhana, proses e-commerce dapat dilakukan dengan cara konsumen berkunjung ke website merchant untuk melihat memilih produk yang diinginkan. Lalu, konsumen setuju untuk membeli di merchant dan memberi instruksi pembelian online ke merchant. Setelah itu, prinsip pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Cara pembayaran yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic teller macine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga (kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money (e-money) atau Anonymous digital cash.
1.    Cara belanja
a.    Order form, Penawarannya terbagi atas 4 bagian yaitu: Check box (dibuat untuk memberi kesempatan kepada customer untuk memilih produk yang ditawarkan), penjelasan produk, kuantitas barang yang dipesan, harga tiap-tiap produk.
b.    Kereta dorong (shopping card) merupakan sebuah software disebut situs wab yang mengizinkan seorang customer untuk melihat toko yang dibuka oleh merchant dan kemudian memilih item-item untuk diletakkan dalam kereta dorong yang kemudian membelinya saat melakukan check out.
c.    Melalui e-mail, dapat dilakukan dengan mudah dengan syarat customer sudah harus mempunyai email address. Customer tinggal menuliskan nama produk-produk dan jumlah produk, alamat pengiriman dan metode pembayaran. Kemudian customer akan menerima konfirmasi mengenai barang yang dipesan. Selanjutnya customer diminta untuk mengirimkan salinan dari informasi kredit card atau media pembayaran lain. Jika semua telah terpenuhi, masih diperlukan pihak ke tiga yang berhak mengeluarkan kartu untuk customer. Setelah dinyatakan sah, beberapa hari kemudian barang yang dipesan sampai pada tujuan.[3]
2.    Sistem pembayaran
Di antara sistem pembayaran di internet adalah:
a.       Credit card. Sistem ini menawarkan kemudahan terhadap seseorang untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari gangguan kejahatan karena membawa sejumlah uang cash.
b.      E-checks. Merupakan sistem pembayaran online, dimana seseorang akan membayar atas barang dagangan yang dibelinya dengan menulis suatu check elektronik yang ditransmisikan secara elektronik melalui email, fax atau telepone.
c.       Telephone billing sistem dan e-charge. Untuk melakukan model pembayaran ini, merchant harus berlangganan ke palayanan pengajuan rekening dan menyediakan link ke e-charge pada website merchant.
d.      E-gold. Merupakan suatu alat pembayaran digital (digital cash) yang dapat digunakan di seluruh dunia yang dikeluarkan oleh e-gold Ltd. Fungsinya  sebagai alternatif untuk transfer uang ataupun pembayaran yang biasa dilakukan melalui perantara bank. Menggunakan e-gold lebih baik daripada kartu kredit, karena lebih aman. E-gold bisa langsung diuangkan melalui ATM yang berlogo cirrus dan alto.[4]
D.      Kebutuhan Bertransaksi Melalui Internet (E- Commerce)
Dapat dilihat beberapa keuntungan penggunaan internet (e-Commerce) sebagai media perdagangan seperti:
1.      Keuntungan bagi pembeli
a.       Menurunkan harga jual produk (lebih murah)
b.      Meningkatkan produktifitas pembeli
c.       Manajemen informasi yang lebih baik
d.      Dapat dilakukan sewaktu-waktu
2.      Keuntungan bagi penjual
a.       Identifikasi target pelanggan dan definisi pasar yang lebih baik.
b.      Meningkatkan efisiensi, waktu, biaya dan tenaga.
c.       Mengurangi biaya pemasaran
d.      Kemajuan dalam penjualan
e.       Peningkatan keuntungan
E.       Syarat-syarat bertrasaksi melalui internet (e-Commerce)
Dalam suatu transaksi internet terdapat komponen-komponen penting yang harus ada dan dari masing-masing komponen tersebut harus terpenuhi syarat-syaratnya:[5]
1.      User/cardholder/customer, orang yang membeli secara online harus mempunyai:
a.       Payment account
b.      Memiliki pasport.
2.      Merchant:
a.     Harus mendaftarkan diri sebagai merchant account ke bank agar merchant dapat menerima sistem pembayaran dari customer.
b.      Rekening finansial
c.       Salinan formulir pajak penghasilan
d.      Dalam beberapa kasus diperlukan cadangan kredit.
3.      Acquirer: adalah lembaga keuangan di mana marchant menjadi nasabahnya dan memproses otorisasi kartu pembayaran.
4.      Issuer: lembaga keuangan dimana pembeli menjadi nasabahnya dan menerbitkan kartu pembayaran. Syarat harus lembaga keuangan yang sehat.
5.      Certification authoryti (otoritas sertifikat). Syaratnya adalah lembaga terpercaya atau yang dipercayai oleh customer dan merchant.
E.       Pandangan Islam Terhadap Hukum  Jual Beli E- Commerce
Berkaitan dengan proses penjualan atau pembelian produk melalui e- commerce dengan melihat bentuknya yang memakai model pemesanan barang terlebih dahulu, maka hubungan antara merchant dan customer di dalam tinjauan hukum islam dapat di kategorikan dalam aqad salam. Yakni menjual sesuatu yang disifatkan (diterangkan) jenis, wujud atau jumlah barangnya yang masih dalam tanggungan penjual, dengan uang yan diserahkan ketika aqad masih berlangsung. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemesanan barang dalam hukum islam dikategorikan dalam salam, maka aqadnya harus ada 4 unsur : Muslim (orang yang memesan atau customer, Muslam ilayh (orang menerima pesanan atau merchant), Muslam fih (barang atau obyek yang dipesan), Ra’sal Mal (uang pembayaran pokok/ tunai, dan Sighat. [6]
Bila dilihat dari sistemnya serta prinsip operasionalnya, maka E-commerce atau E-business menurut kacamata fiqih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis ataupun sarana (wasilah) yang dalam kaidah syariah bersifat fleksibel, dinamis dan variabel. Hal ini termasuk dalam kategori umuriddunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan dan prinsipil yakni prinsip-prinsip syariah dalam muamalah tersebut di atas yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan. Menurut kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (IV/199) bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah.[7]
Oleh karena itu hukum transaksi dengan menggunakan media E-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mashlahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir. (berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: Adh-Dhararu Yuzal (Madarat harus dihilangkan). [8]



[1] Ryeke Ustadiaynto, Framework e- Commerce (Yogyakarta: Andi Offcet, 2001), 1.
[2] Ibid., 12.
[3] Ibid.,59-63.
[4] Ibid.
[5] Ibid.,125-128.
[6] Wahana Komputer, Apa Dan Bagaima e- Commerce, (Yogyakarta: Andi Offcet, 2002), 115.

[7] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press,2003), 70.

[8] Ibid.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

nih gan example e-comerce yang bisa kita sebagai mahasiswa menerapkan :)
mudah dan terjangkau..
chek this out => www.kiostiket.com

valeciarabold mengatakan...

Casino Lake Tahoe - Mapyro
Lake Tahoe is located in Stateline and within 2 km from Hwy 50 Stateline Casino and South 익산 출장안마 Shore Highway. Casino Lake Tahoe 밀양 출장샵 is 강원도 출장안마 open 24 hours  영천 출장샵 Rating: 5 강원도 출장샵 · ‎9 reviews

Posting Komentar