Artikel
Oleh : Siti Nur
Haniffah
A. Pengertian
E- Commerce
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kenyataan yang tak bisa
dihindari. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi tersebut telah mengantarkan manusia ke suatu sistem
informasi dan komunikasi global melalui internet. Teknologi merubah banyak
aspek bisnis dan aktivitas pasar. Kemajuan teknologi telah melahirkan metode
transaksi yang dikenal dengan istilah e-commerce (electronic commerce). Secara
bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua
hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce
berarti perdagangan atau perniagaan. Riyeke Ustadiyanto dalam bukunya Framework
E- Commerce mendefinisikan E- Commerce sebagai suatu kontak untuk transaksi
perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi
proses pemesanan barang, pembayaran transaksi hingga pengiriman barang
dikomunikasikan melalui intrnet. Sehingga dapat simpulkan bahwa e-commerce
merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik
pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya
dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.[1]
B.
JENIS-JENIS E-COMERCE
Menurut Budi Raharjo
(2008), E-Commerce dapat dibedakan menjadi 2 jenis transaksi yaitu:
1. Business to Business (B2B) E- Commerce
adalah transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua
perusahaan atau lebih yang biasa disebut Enterprise Resources Planning (ERP)
atau supply chain management.
2. Business to Consumer
(B2C) E- Commerce adalah transaksi melalui internet antara penjual barang
konsumsi dengan konsumen (end user).[2]
C. Mekanisme
e-Comerce
Secara
sederhana, proses e-commerce dapat dilakukan dengan cara konsumen berkunjung ke
website merchant untuk melihat memilih produk yang diinginkan. Lalu, konsumen
setuju untuk membeli di merchant dan memberi instruksi pembelian online ke
merchant. Setelah itu, prinsip pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia
nyata, hanya saja semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih.
Cara pembayaran yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic
teller macine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga
(kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money (e-money) atau
Anonymous digital cash.
1. Cara
belanja
a. Order
form, Penawarannya terbagi atas 4 bagian yaitu: Check box (dibuat untuk memberi
kesempatan kepada customer untuk memilih produk yang ditawarkan), penjelasan
produk, kuantitas barang yang dipesan, harga tiap-tiap produk.
b. Kereta
dorong (shopping card) merupakan sebuah software disebut situs wab yang
mengizinkan seorang customer untuk melihat toko yang dibuka oleh merchant dan
kemudian memilih item-item untuk diletakkan dalam kereta dorong yang kemudian
membelinya saat melakukan check out.
c. Melalui
e-mail, dapat dilakukan dengan mudah dengan syarat customer sudah harus
mempunyai email address. Customer tinggal menuliskan nama produk-produk dan
jumlah produk, alamat pengiriman dan metode pembayaran. Kemudian customer akan
menerima konfirmasi mengenai barang yang dipesan. Selanjutnya customer diminta
untuk mengirimkan salinan dari informasi kredit card atau media pembayaran lain.
Jika semua telah terpenuhi, masih diperlukan pihak ke tiga yang berhak
mengeluarkan kartu untuk customer. Setelah dinyatakan sah, beberapa hari
kemudian barang yang dipesan sampai pada tujuan.[3]
2. Sistem
pembayaran
Di
antara sistem pembayaran di internet adalah:
a. Credit
card. Sistem ini menawarkan kemudahan terhadap seseorang untuk memberikan rasa
aman kepada pemiliknya dari gangguan kejahatan karena membawa sejumlah uang
cash.
b. E-checks.
Merupakan sistem pembayaran online, dimana seseorang akan membayar atas barang
dagangan yang dibelinya dengan menulis suatu check elektronik yang
ditransmisikan secara elektronik melalui email, fax atau telepone.
c. Telephone
billing sistem dan e-charge. Untuk melakukan model pembayaran ini, merchant
harus berlangganan ke palayanan pengajuan rekening dan menyediakan link ke
e-charge pada website merchant.
d. E-gold.
Merupakan suatu alat pembayaran digital (digital cash) yang dapat digunakan di
seluruh dunia yang dikeluarkan oleh e-gold Ltd. Fungsinya sebagai alternatif untuk transfer uang ataupun
pembayaran yang biasa dilakukan melalui perantara bank. Menggunakan e-gold
lebih baik daripada kartu kredit, karena lebih aman. E-gold bisa langsung
diuangkan melalui ATM yang berlogo cirrus dan alto.[4]
D. Kebutuhan
Bertransaksi Melalui Internet (E- Commerce)
Dapat dilihat beberapa keuntungan
penggunaan internet (e-Commerce) sebagai media perdagangan seperti:
1. Keuntungan
bagi pembeli
a. Menurunkan
harga jual produk (lebih murah)
b. Meningkatkan
produktifitas pembeli
c. Manajemen
informasi yang lebih baik
d. Dapat
dilakukan sewaktu-waktu
2. Keuntungan
bagi penjual
a. Identifikasi
target pelanggan dan definisi pasar yang lebih baik.
b. Meningkatkan
efisiensi, waktu, biaya dan tenaga.
c. Mengurangi
biaya pemasaran
d. Kemajuan
dalam penjualan
e. Peningkatan
keuntungan
E. Syarat-syarat
bertrasaksi melalui internet (e-Commerce)
Dalam suatu transaksi internet terdapat
komponen-komponen penting yang harus ada dan dari masing-masing komponen
tersebut harus terpenuhi syarat-syaratnya:[5]
1. User/cardholder/customer,
orang yang membeli secara online harus mempunyai:
a. Payment
account
b. Memiliki
pasport.
2. Merchant:
a. Harus
mendaftarkan diri sebagai merchant account ke bank agar merchant dapat menerima
sistem pembayaran dari customer.
b. Rekening
finansial
c. Salinan
formulir pajak penghasilan
d. Dalam
beberapa kasus diperlukan cadangan kredit.
3. Acquirer:
adalah lembaga keuangan di mana marchant menjadi nasabahnya dan memproses
otorisasi kartu pembayaran.
4. Issuer:
lembaga keuangan dimana pembeli menjadi nasabahnya dan menerbitkan kartu
pembayaran. Syarat harus lembaga keuangan yang sehat.
5. Certification
authoryti (otoritas sertifikat). Syaratnya adalah lembaga terpercaya atau yang
dipercayai oleh customer dan merchant.
E. Pandangan
Islam Terhadap Hukum Jual Beli E- Commerce
Berkaitan
dengan proses penjualan atau pembelian produk melalui e- commerce dengan
melihat bentuknya yang memakai model pemesanan barang terlebih dahulu, maka
hubungan antara merchant dan customer di dalam tinjauan hukum islam dapat di
kategorikan dalam aqad salam. Yakni menjual sesuatu yang disifatkan
(diterangkan) jenis, wujud atau jumlah barangnya yang masih dalam tanggungan
penjual, dengan uang yan diserahkan ketika aqad masih berlangsung. Setiap
kegiatan yang berhubungan dengan pemesanan barang dalam hukum islam
dikategorikan dalam salam, maka aqadnya harus ada 4 unsur : Muslim (orang yang
memesan atau customer, Muslam ilayh (orang menerima pesanan atau merchant), Muslam
fih (barang atau obyek yang dipesan), Ra’sal Mal (uang pembayaran pokok/ tunai,
dan Sighat. [6]
Bila
dilihat dari sistemnya serta prinsip operasionalnya, maka E-commerce atau
E-business menurut kacamata fiqih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media,
metode teknis ataupun sarana (wasilah) yang dalam kaidah syariah bersifat
fleksibel, dinamis dan variabel. Hal ini termasuk dalam kategori umuriddunya
(persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama
dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkannya
demi kemakmuran bersama. Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau
bersifat konstan dan prinsipil yakni prinsip-prinsip syariah dalam muamalah
tersebut di atas yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan.
Menurut kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (IV/199) bahwa prinsip dasar dalam transaksi
muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak
dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah.[7]
Oleh
karena itu hukum transaksi dengan menggunakan media E-commerce adalah boleh
berdasarkan prinsip mashlahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi
ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan
teknis maupun syariah sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat
manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung
oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir. (berdasarkan prinsip
toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: Adh-Dhararu Yuzal (Madarat
harus dihilangkan). [8]
[1] Ryeke Ustadiaynto, Framework e- Commerce (Yogyakarta: Andi
Offcet, 2001), 1.
[2] Ibid., 12.
[3] Ibid.,59-63.
[4] Ibid.
[5] Ibid.,125-128.
[6] Wahana Komputer, Apa Dan Bagaima e- Commerce, (Yogyakarta: Andi
Offcet, 2002), 115.
[7] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press,2003), 70.
[8] Ibid.
2 komentar:
nih gan example e-comerce yang bisa kita sebagai mahasiswa menerapkan :)
mudah dan terjangkau..
chek this out => www.kiostiket.com
Casino Lake Tahoe - Mapyro
Lake Tahoe is located in Stateline and within 2 km from Hwy 50 Stateline Casino and South 익산 출장안마 Shore Highway. Casino Lake Tahoe 밀양 출장샵 is 강원도 출장안마 open 24 hours 영천 출장샵 Rating: 5 강원도 출장샵 · 9 reviews
Posting Komentar