twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Reksa Dana Syari’ah



Artikel
Oleh: Siti Nur Haniffah

Salah satu produk lembaga  keuangan  non  bank  yang  telah  berkembang  di   Indonesia saat  ini adalah Reksa Dana. Reksa Dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Di sisi lain, Reksa Dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang mengangkat kesejahteraan material. Namun bagi umat Islam, Reksadana merupakan hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi Reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dan jasa keuangan non syari’ah.  Menurut  UU Pasar Modal No.8 tahun 1995 Reksadana Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal. [1]
Reksadana adalah dana yang dihimpun dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio efek (saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves).[2] Menurut fatwa No.20/DSN- MUI/IV/2001, Reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip- prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al- mal dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al- mal dengan pengguna investasi. [3] Reksadana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksadana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana yang demikian ini, Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang disebut sebagai, Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[4]
Bentuk Badan Hukum Reksadana
Dari segi sifatnya, menurut pasal 18 ayat 1 UUPM, bentuk badan hukum reksadana terbagi menjadi dua yaitu:
a.       Reksadana berbentuk perseroan, dalam bentuk ini perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana melalui penjualan saham kepada para investor, sehingga mereka memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Hasil dari penjualan saham kemudian diinvestasikan kedalam berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal atau pasar uang. [5]Reksadana ini ada 2 macam yaitu:
1.      Reksadana terbuka (open-ended mutual fund) adalah perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Untuk Reksa Dana terbuka saham yang sudah diterbitkan oleh Reksa Dana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai transaksi akan didasarkan pada net aset value (NAV) yang merupakan nilai pada saat transaksi dilakukan (current value).
2.      Reksadana tertutup  (Close-ended mutual fund), beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga Reksa Dana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham yang telah dijual kepada investor.
b.       Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan kontrak anatara manajer investasi dan bank kustodion yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodion diberi kewenangan untuk melaksanakan penitipan kolektif. Rekasadana KIK menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan kepada  berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal atau pasar uang.[6]

Pola Hubungan Pelaku Reksadana Syari’ah
1.        Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.    Akad antara pemodal dengan manajer  investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah.
b.    Investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi.
c.    Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi.
d.   Investor menanggung risiko.
e.    Investor berhak sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali unit penyertaannya.
f.     Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.    Mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit penyertaan.
2.        Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian
a.    Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi.
b.    Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawassi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan.
c.    Manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syari’ah.
d.   Dalam hal tidak melakukan amanah dari investor maka bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3.        Tugas dan kewajiban manajer investasi
a.    Mengelola portofolio investasi yang tercantum dalam kontrak.
b.    Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari berikutnya.
c.    Melakukan pengembalian dana unit penyertaan
d.   Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana.
4.        Tugas dan kewajiban bank kustodian
a.    Memberikan pelayanan penitipan kolektif
b.    Menghitung  NAB
c.    Membayar biaya-biaya
d.   Menyimpan catatan
e.    Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai kontrak. [7]
Keuntungan Reksadana Syari’ah
a.        Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
b.        ssDiversifikasi Investasi
c.         Likuiditas yang tinggi
d.        Biaya investasi cenderung rendah
e.         Transparansi Informasi
f.          Lebih Aman dan Stabil
g.        Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
h.        Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
i.           Membantu perekonomian bangsa
j.          Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.[8]




[1] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 155.
[2] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Yogyakarta: Jalasutra, 2004), 184.
[3] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, 155.
[4] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, 184.

[5] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, 157.
[6] Ibid., 162.
[7] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009), 174-176.
[8] www. Kompas.com//diunduh pada hari sabtu 26 mei 2012//

0 komentar:

Posting Komentar