Artikel
Oleh: Siti Nur Haniffah
Salah
satu produk lembaga keuangan non
bank yang telah
berkembang di Indonesia saat ini adalah Reksa Dana. Reksa Dana merupakan
jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal
dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang
sedikit. Di sisi lain, Reksa Dana memberikan keuntungan kepada masyarakat
berupa keamanan dan keuntungan materi yang mengangkat kesejahteraan material.
Namun bagi umat Islam, Reksadana merupakan hal yang perlu diteliti, karena
masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya
investasi Reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti
minuman keras, judi, pornografi, dan jasa keuangan non syari’ah. Menurut UU Pasar Modal No.8 tahun 1995 Reksadana
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal. [1]
Reksadana adalah dana yang dihimpun
dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio efek (saham,
obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda bukti utang
yang dimiliki oleh pihak penginves).[2]
Menurut fatwa No.20/DSN- MUI/IV/2001, Reksa dana syari’ah adalah reksa dana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip- prinsip syari’ah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-
mal dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer
investasi sebagai wakil shahib al- mal dengan pengguna investasi. [3]
Reksadana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksadana terbuka yang
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana yang demikian ini, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang
disebut sebagai, Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[4]
Bentuk Badan Hukum Reksadana
Dari
segi sifatnya, menurut pasal 18 ayat 1 UUPM, bentuk badan hukum reksadana terbagi
menjadi dua yaitu:
a. Reksadana
berbentuk perseroan, dalam bentuk ini perusahaan penerbit reksadana menghimpun
dana melalui penjualan saham kepada para investor, sehingga mereka memiliki hak
kepemilikan atas perusahaan tersebut. Hasil dari penjualan saham kemudian
diinvestasikan kedalam berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal
atau pasar uang. [5]Reksadana
ini ada 2 macam yaitu:
1. Reksadana
terbuka (open-ended mutual fund) adalah perusahaan investasi yang
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah
unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Untuk Reksa Dana terbuka saham yang
sudah diterbitkan oleh Reksa Dana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai
transaksi akan didasarkan pada net aset value (NAV) yang merupakan nilai
pada saat transaksi dilakukan (current value).
2. Reksadana
tertutup (Close-ended mutual fund),
beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit
penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan
harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga
Reksa Dana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham
yang telah dijual kepada investor.
b. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan
kontrak anatara manajer investasi dan bank kustodion yang mengikat pemegang
unit penyertaan di mana manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola
portofolio investasi kolektif dan bank kustodion diberi kewenangan untuk
melaksanakan penitipan kolektif. Rekasadana KIK menghimpun dana dengan
menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana
tersebut diinvestasikan kepada berbagai
jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal atau pasar uang.[6]
1.
Hubungan dan hak
pemodal (investor)
a. Akad
antara pemodal dengan manajer investasi
dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah.
b. Investor
memberikan kewenangan kepada manajer investasi.
c. Para
investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi.
d. Investor
menanggung risiko.
e. Investor
berhak sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali unit penyertaannya.
f. Investor
berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit
penyertaan tersebut.
g. Mendapatkan
bukti kepemilikan berupa unit penyertaan.
2.
Hak dan kewajiban
manajer investasi dan bank kustodian
a. Manajer
investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi.
b. Bank
kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawassi dana investor dan
menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan.
c. Manajer
investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas
persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syari’ah.
d. Dalam
hal tidak melakukan amanah dari investor maka bertanggung jawab atas risiko
yang ditimbulkannya.
3.
Tugas dan kewajiban
manajer investasi
a. Mengelola
portofolio investasi yang tercantum dalam kontrak.
b. Menyusun
tata cara dan memastikan bahwa semua dana disampaikan kepada bank kustodian
selambat-lambatnya pada akhir hari berikutnya.
c. Melakukan
pengembalian dana unit penyertaan
d. Memelihara
semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan
reksa dana.
4.
Tugas dan kewajiban
bank kustodian
a. Memberikan
pelayanan penitipan kolektif
b. Menghitung NAB
c. Membayar
biaya-biaya
d. Menyimpan
catatan
e. Mengurus
penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai kontrak. [7]
Keuntungan Reksadana Syari’ah
a.
Dikelola oleh manajemen
professional dan ahli di bidangnya
b.
ssDiversifikasi
Investasi
c.
Likuiditas yang tinggi
d.
Biaya investasi
cenderung rendah
e.
Transparansi Informasi
f.
Lebih Aman dan Stabil
g.
Terdapat Dewan Pengawas
Syariah (DPS)
h.
Fungsi dari DPS adalah
mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan
prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
i.
Membantu perekonomian bangsa
j.
Pada penerbitan SUKRI,
negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang
pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.[8]
[1] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2010), 155.
[2] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Yogyakarta: Jalasutra,
2004), 184.
[3] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, 155.
[4] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, 184.
[5] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, 157.
[6] Ibid., 162.
[7] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2009), 174-176.
[8] www. Kompas.com//diunduh pada hari sabtu 26 mei 2012//
0 komentar:
Posting Komentar